Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Barat Lambongan merupakan bagian dari instruksi Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan dana desa tahun 2022. Sebagaimana yang dapat dilansir dari dokumen Permendes tersebut, terdapat 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa, yaitu:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Terkait dengan digitalisasi desa, maka lebih lanjut dijelaskan dalam pasal selanjutnya yang memperjelas tentang poin 2 di atas, yakni:
Maka dari itu, kemitraan yang dijalin antara Desa Barat Lambongan dengan PT. Digides dalam rangka pembangunan desa merupakan bentuk alokasi dana desa yang semestinya dilakukan sesuai dengan kewenangan desa masing-masing.
Cek website digitaldesa.id
Penulis: Wahyu Akbar
Bagikan:
Desa Barat Lambongan
Kecamatan Bontomatene
Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini